KPU Sulut Buka Pendaftaran Calon Pilkada 2015
Manado,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (26/7), membuka pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak 9 Desember 2015. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pilkada, tahapan pendaftaran ini berlangsung 26-28 Juli 2015.
Kepala Sub Bagian Hubungan dan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) KPU Sulut Reynold F Mamahit mengungkapkan, pihaknya telah melakikan berbagai persiapan terkait dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada 2015 tersebut. Namun dihari pertama masa pendaftaran ini, belum ada satu pasangan calon pun yang mendafatarkan diri.
"Sesuai dengan PKPU pendaftaran calon ini berlangsung dari tanggal 26-28 selama jam kerja, yaitu jam 08.00 sampai jam 16.00 WITA. Jika sampai hari terakhir belum ada pasangan calon atau hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka kita akan menambah waktu, tiga hari lagi untuk sosialisasi, jelasnya.
Menurut Raymond F. Mamahit, persiapan yang telah dilakukan diantaranya dengan menggelar simulasi pendaftaran calon yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Kami sudah ada sosialisasi PKPU 11 dan 12, disitu hadir semua parpol. Sekaligus mereka juga menghadiri simulasi," jelas Raymond.
ia menambahkan, pada sosialisasi itu KPU Sulut mengarahkan parpol agar dalam menyerahkan dokumen pendaftaran tidak pada saat detik-detik terakhir, karena hal itu akan merepotkan calon, dan KPU.
"Tapi kalau misalnya sudah melewati jam pendaftaran di hari terakhir dan masih ada beberapa syarat yang kurang, itu kami serahkan kebijakan kepada komisioner. Kalau kita sekretariat hanya verifikasi kelengkapan berkas," terangnya.
Dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon, KPU Sulut melibatkan pegawai sekretariat dan tenaga outsourcing serta dibantu oleh EO. Misalnya untuk penerima tamu yang mengarahkan pendaftar atau calon itu mau duduk dimana itu harus kemana dulu dan sebagainya. Tapi teknisnya kita," kata Raymond.
Pada alur pendaftaran, pasangan calon beserta tim akan memasuki tenda yang terdapat di halaman Kantor KPU Sulur. Jumlah tim yang dapat memasuki tenda ini dibatasi antara 50-100 orang. Setelah itu, tim bersama pasangan calon, terdiri dari maksimal 20 orang, menuju registrasi mengisi biodata dan segala macamnya, menukar kartu identitas dengan ID card. Lalu mereka naik ke lantai dua, masuk ke aula.
Selanjutnya pasangan calon bersama tim dipersilahkan duduk di meja tamu yang telah disediakan. Untuk para tim pendukung yang berada di halaman, KPU Sulut menyediakan live streaming agar bisa menyaksikan segala proses pendaftaran yang berlangsung.
Kemudian, pasangan calon dipersilahkan untuk maju memberikan dokumen kepada komisioner KPU Sulut. Berikutnya, komisioner KPU Sulut menyerahkan dokumen kepada Pokja pencalonan untuk verifikasi syarat dan kelengkapan.
"Setelah itu dipisahkan dulu untuk pasangan calon, tim melaksanakan penghitungan misal jumlah kursi atau suara beberapa dan seterusnya. Kalau memenuhi syara, maka dilanjutkan dengan diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan kemudian juga untuk APK. Apabila tidak lulus maka dikembalikan. Kami juga menyediakan ruang untuk para pasangan calon melakukan press conference," terang pria yang telah bergabung di KPU sejak 2008 ini.
Sebagaiaman diketahui, Sulut merupakan salah satu provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Selain pemilihan gubernur, Sulut juga akan menggelar Pilkada sernetak di 7 dari 15 Kabupaten/Kota (wwn/bow/red. FOTO KPU/tdy/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 1,464 kali